Diduga Gara-gara Curi Bawang Merah, Seorang Nenek Diamankan Polisi

Surakarta, Perisaihukum.di – Seorang nenek berinisial S (60) diamankan Polres Kota Surakarta yang diduga melakukan pencurian bawang merah di Pasar Jungke Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat.

Dikutip dari situs berita Antara, Kapolsek Laweyan, AKP Bobby A Rachman membenarkan hal tersebut karena seorang nenek tersebut diduga mencuri bawang merah seberat 3 kilogram.

AKP Bobby menuturkan kejadian berawal saat korban bernama Wahyono (50) pemilik salah satu kios di Pasar Jogke menangkap basah S saat membawa bawang merah hasil mencuri.

Atas kejadian ini Wahyono kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Laweyan.

Menurut AKP Bobby, dari hasil pemeriksaan, sang nenek nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran tidak memiliki cukup uang untuk kebutuhan.

Alhasil, polisi berhasil memediasi kedua belah pihak antara korban dan pelaku dengan kesepakatan bersama untuk diselesaikan secara kekeluargaan. ()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *