Diduga ada Mafia di Kejaksaan yang menusuk prestasi Kajagung dari belakang !!!
Bandung, perisaihukum.id
Upaya pemerintah untuk memberantas adanya mafia tanah di tengah kehidupan masyarakat, nampaknya mengalami kendala serius, hal ini justru terjadi berada dalam ranah badan peradilan , kondisi ini disampaikan oleh BeaThor Suryadi Penasehat FKMTI/ Forum Korban Mafia Tanah Indonesia, saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya, Selasa, 3/5/2022 di Bandung.
” Kami mencium adanya dugaan Siasat Mafia Di PN Kota Bandung/ Pengadilan dengan memanfaatkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10/BUA.6/HS/SP/XII/2011, bahwa keputusan vonis dari PN, PT kurang dari 1/ satu tahun tidak di ajukan ke Mahkamah Agung RI.”ungkap Beathor Suryadi yang juga aktivis mahasiswa di era tahun 1990-an ini.
Menurut Beathor, dalam perkara ini terungkap bahwa ketika sebagai Warga, Suhendar dan ibunya, Bu Inah Aminah telah memiliki KTP, tahun 2010 punya P3MB dari BPN ATR, ada surat tahun 2021 dari Vice Presiden PT KAI, yang menyatakan bahwa lahan tanah Jln Dago No 250 itu bukan milik PT KAI, tidak termasuk dalam asset milik PT KAI, tiba-tiba saja, diduga Pengacara PT KAI merekayasa kasus, dan bahkan diduga berkolusi dengan jaksa penuntut umum melakukan perubahan tuntutan perkara awalnya di adili dengan pidana pasal 167 KUHP, dengan tanpa bisa menghadirkan Saksi mata namun tiba-tiba saja berubah menjadi kasus Perdata, Padahal pada tahun 2013, Jaksa Agung Muda Pidana Umum sudah mengeluarkan Surat Edaran No B.130/E/Ejp/01/2013 agar semua Jaksa melakukan Sidang Perdata sebelum menggelar sidang Pidana dalam kasus perkara tanah, hal ini mengindikasikan adanya keinginan nya merampas lahan tersebut
“Padahal dalam kasus yang dialami Suhendar ini yang diproses oleh Poltabes Kota Bandung ini, juga telah di hentikan oleh Polda Jawa Barat dengan Surat penghentian penyidikan Polda Jabar nomor:S.Tap/2686/X II / 2016. tanggal 17 november 2016.”tukas Beathor.
Beathor juga mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya kolusi pihak pengacara PT KAI dengan Jaksa PU, Lucky, indikasi itu nampak pada Sidang Pidana pasal 167 itu tidak mampu menghadirkan Saksi mata, dalam proses peradilan perkara ini juga nampak kejanggalan yakni adanya Kecepatan kerja Jaksa Penuntut Umum, Lucky dkk nampak dalam putusan Pengadilan Negeri : Putusan PN Nomor : 757/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Tgl 16 Desember 2021, telah memutuskan Suhendar anak kandung Bu Inah Aminah di vonis 3 bulan karena memasuki rumah ibu nya, sedangkan hanya dalam waktu 3 bulan, telah keluar Putusan PT Nomor : 433/PID/2021/PT BDG.
Tgl. 7 Februari 2022,memperkuat putusan 3 bulan tersebut, kedua vonis putusan tersebut, diduga Dengan SE MA itu mafia mengejar status berkekuatan hukum/ incrah untuk merampas lahan tanah Jln Dago No 250 Bandung, yang lebih memprihatinkan dalam waktu dekat JPU Lucky dkk akan memerintahkan eksekusi atas putusan incrah tersebut
” Dengan adanya kedua vonis putusan tersebut, Sejarah mencatat proses Pengadilan super cepat hanya 3 bulan, Desember 2021 keluar putusan PN lalu keluar putusan PT February 2022, dan kami menduga adanya mafia di kejaksaan yang menusuk prestasi Kajagung dari belakang, kami sangat berharap kejagung dapat membongkar mafia yang di duga melibatkan aparat kejaksaan”pungkas Beathor.
( red)
Diduga ada Mafia di Kejaksaan yang menusuk prestasi Kajagung dari belakang !!!
