Diciduk Polisi Penggedar Sabu Dua Pria Ditebing Tinggi

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi berhasil menciduk dua pria, warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Kamis (04/11/2021)

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Sandi (25) dan Tomi (40).

Dipaparkan, awalnya Polisi menangkap tersangka Sandi di Jalan Taman Bahagia, hari Kamis (04/11/2021) sekira pukul 14.30 Wib.

“Dari pelaku Sandi ini Polisi menemukan barang bukti 5 plastik sabu yang ditemukan dari bawah bangku kayu tempat pelaku Sandi duduk,” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (06/11/2021).

Saat interogasi oleh petugas, pelaku Sandi (25) mengaku sabu itu miliknya yang ia terima dari pelaku Tomi (40)

Setelah membawa Sandi (25) ke Satres Narkoba, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. sekitar pukul 22.30 Wib, petugas berhasil menangkap pelaku Tomi (40)

Kepada petugas, Tomi (40) mengaku bahwa sebelumnya menyerahkan 5 paket narkotika jenis Sabu kepada Sandi (25), untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa Tomi (40) ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk pemeriksaaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku ini akan kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *