Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polsek Krembangan berhasil mengamankan seroang pria berinisial AM (40) alias HG warga Jl Gresik PPI GG VI, Surabaya, setelah ketahuan menyekap kekasihnya berinisial NS (40) warga asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Iptu Evan Andias mengatakan, pelaku AM (40) merasa cemburu atas sikap kekasihnya NS (40), Lalu pelaku AM (40) menyekap korban NS (40) di kamar kosnya Jl Dupak Bangunrejo Gg V, Surabaya, Sabtu (27/11/2021).
Saat disekap, korban NS (40) dipukul di bagian wajahnya. Lalu Pelaku AM (40) pun mengancam korban NS (40) dengan mengambil celurit diarahkan ke lehernya.
“Karena ketakutan, korban meronta sehingga mengalami luka sayat. Hasil visum, ada beberapa luka memar yang dialami korban di bagian wajahnya,” terang Evan Andias.
Selang beberapa waktu, korban NS (40) pun berteriak minta tolong, Warga sekitar kos yang mendengar teriakan tersebut lalu melapor ke 112.
Atas laporan tersebut, petugas dari Polsek Krembangan, Linmas dan Satpol PP kota Surabaya mendatangi lokasi.
Setelah diselamatkan, korban NS (40) yang mengalami luka di bagian dagu dibawa oleh petugas dengan dibonceng motor.
Diketahui korban NS (40) mengaku kehabisan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Makassar.
Lalu bertemu pelaku AM (40) dengan rayuan diimingi akan dikasih uang, korban NS (40) pun bersedia ikut ke kosnya.
Kini pelaku AM (40) sudah berada di Polsek Krembangan Surabaya. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sebilah celurit dan keris dari kamarnya.
Guna kepentingan penyidikan, korban NS (40) divisum di RS Primasatya Citra Husada (PHC) Surabaya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AM (40) diancam dengan pasal belapis yakni, Pasal 328 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam pidana selama 12 tahun penjara.