Kendari, Perisaihukum.id. – Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh memastikan akan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maka akan dilakukan kesepakatan (MoU), sehingga kedepannya jurnalis (wartawan) tidak lagi terkena Undang-Undang KUHPidana ketika bertugas sebagai jurnalistik.
Hal ini disampaikan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari- Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (07/02).
MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman jurnalis (wartawan) tidak lagi terkena UU KUHPidana dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari,” pungkasnya.
Adapun point-point yang penting nantinya, sambung Nuh, bagaimana caranya agar ketika jurnalis ( wartawan) mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalis, maka kita pastikan bagaimana agar itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers.
“Sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.
Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalis.
“Yang bukan jurnalis ya tidak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya mengakhiri wawancara dengan awak media. Red