Jakarta, Perisaihukum.id – Guru Besar Hukum Tata Negara Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. menilai Perpanjangan Jabatan Presiden ataupun Penundaan Pemilu 2024 adalah Pelecehan Konstitusi, hal tersebut diungkapkan pada rilis media yang di upload di media sosial akun twitter @dennyindrayana. Pada Minggu, 25 Februari 2022.
Ia mengungkapkan kecemasannya dalam mengikuti perkembangan politik-hukum konstitusi di tanah air.
“Dalam hari-hari ini, partai-partai koalisi pemerintah (PKB, Golkar, PAN, Nasdem, PPP), menyatakan dukungannya bagi penundaan pemilu 2024. Baru PDI Perjuangan yang secara terbuka menyatakan penolakannya, yang belum tahu juga apakah tetap bisa bertahan dan tidak tergoyahkan. Ingat, penundaan pemilu berarti pula perpanjangan jabatan presiden dan parlemen-serta pula kepala daerah” tulisnya
Menurutnya hal tersebut Perkembangan yang memalukan, sekaligus membahayakan, karena itu harus pula ditanggapi dengan serius dan cepat. Wacana penundaan pemilu, sebenarnya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang telanjang alas pelecehan atas konstitusi (contempt of the constitution).
Dalam teori ketatanegaraan pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, hanya demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara. Sejarah Indonesia mencatat, pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai salah satu pelanggaran konstitusi, yang akhirnya diakui menjadi sumber hukum bernegara yang sah dan berlaku.
Usul penundaan Pemilu 2024 ini awalnya disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Rabu lalu. Ia menyebut, usul itu muncul usai berdiskusi dengan para ekonom dan pelaku usaha yang memprediksi Indonesia akan mengalami momentum perbaikan ekonomi usai dua tahun pandemi ini. Menurut Muhaimin, momentum ekonomi tersebut akan terganggu jika tahapan Pemilu 2024 mulai digelar
Sejauh ini, baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang tegas menyatakan menolak usulan penundaan Pemilu 2024. “Atas dasar ketentuan konstitusi, konstitusi mengamanatkan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. ‘Dengan demikian tidak ada sama sekali, ruang penundaan Pemilu'” ujar Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022
Denny Indrayana juga menganggap menundaan pemilu 2024, menambah masa jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan parlemen, dan kepala daerah nyata-nyata adalah potret pelanggaran konstitusi yang berjamaah, karena lebih didasari pada dahaga atas kekuasaan semata dan konstitusi yang berjamaah, karena lebih didasari pada dahaga atas kekuasaan semata dan bukan berdasarkan perjuangan tegaknya negara hokum. Red