Demi Pertahankan Penghidupan, Pedagang Petak Sembilan Tolak Relokasi ke Pasar Glodok

Demi Pertahankan Penghidupan, Pedagang Petak Sembilan Tolak Relokasi ke Pasar Glodok


Jakarta,perisaihukum.id
Bagi warga Jakarta, terutama yang berdomisili di wilayah Kota Adm Jakarta Barat, tentunya tak asing lagi dengan kawasan Petak Sembilan memiliki banyak potensi diantaranya potensi perniagaan maupun potensi wisata religi. Seperti yang terdapat pada kegiatan religi di Vihara Dharma Bakti, kegiatan pariwisata budaya, kegiatan sosial serta kegiatan perdagangan dengan adanya pasar beserta para pedagangnya yang sudah ada puluhan tahun lebih berdagang menempati pasar Petak Sembilan dan sudah turun temurun dari tiga generasi dalam menjaga kearifan lokal warga setempat, hal ini disampaikan Febriansyah Anwar Ketua Perkumpulan Pedagang Pecinan Petak Sembilan (P4S) saat dihubungi wartawan, saat menggelar konferensi pers, Kamis, 5/5/2022 di Jakarta

“Hingga saat ini pasar Petak Sembilan selalu menjadi tujuan obyek wisata dari warga lokal maupun turis mancanegara, nah dengan kondisi tersebut sangat menguntungkan sehingga dapat menjadi matapencaharian kehidupan warga disini”ungkap Febriansyah

Namun demikian, Saat ini, ungkap Febriansyah, pedagang pasar Petak Sembilan dibuat resah dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Camat Tamansari Agus Sulaiman yang mewacanakan Relokasi
Pedagang Pasar Petak Sembilan ke Pasar Jaya Glodok, karena itu para pedagang yang tergabung PAS menolak relokasi alasannya, sebelumnya para pedagang pernah tiga kali di relokasi ke Pasar Jaya Glodok tapi sepi pembeli dan dagangan para pedagang tidak laku terjual.

“Perlu diketahui juga kami para pedagang pada tahun yang lalu menolak untuk di relokasi dan kami mendapat intimidasi dengan di rusaknya meja dagangan kami,”tukas Febriansyah.

Menurut dia, bahwasannya fungsi jalan di Pasar Petak Sembilan sejak dahulu adalah jalan orang bukan jalan transportasi umum (roda empat) seperti yang rencanakan oleh Pihak Pemda, dalam
hal ini Camat Taman Sari, Agus Sulaiman.

“Dan Kami menolak dan menentang cara-cara dan tindakan yang bersifat represif yang dilakukan pada kami. Untuk itu kami meminta kepada pihak dan dinas terkait khususnya Gubernur DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dapat membantu kami.”tegas Febry

Adapun selain persoalan penghidupan, Febry juga menegaskan Para Pedagang Pasar Petak Sembilan dalam mencari keadilan sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasar Petak Sembilan sudah menjadi simbol dan budaya destinasi wisata kawasan Pecinan Glodok dan terintegrasi dengan keberadaan Kota Tua, sejarah dan kebudayaan sudah sepatutnya kita pertahankan dan kearifan lokal yang ada senantiasa harus kita lestarikan.

Terkait dengan rencana relokasi ratusan pedagang ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Petak Sembilanke Pasar Glodok. Saat ditemui wartawan, Camat Tamansari Agus Sulaiman mengatakan, relokasi tersebut rencananya akan mulai dilakukan pada Mei 2022.

“Kami kasih kesempatan dulu ke pedagang untuk mengais rezeki di bulan Ramadhan dan Lebaran. Kemungkinan proses relokasi akan dilakukan di awal Mei,” ucap Agus kepada awak media, Kamis, 5/5/2022 di Jakarta

Jika berjalan lancar, rencananya peresmian pembukaan wajah baru Pasar Glodok dengan pedagang barunya tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

“Rencananya diresmikan Juni 2022, bertepatan dengan peresmian Gapura Pancoran yang akan dibangun,” pungkas Agus


(*chy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *