Jakarta, PERISAIHUKUM,ID – Bupari Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra (AP) melakukan gugata praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi Putra sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Atas gugatan ini, lewat Plt juru bicara, Ali Fikri, KPK siap menghadapi gugatan tersebut.
“Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarata Selatan. KPK tentu siap menghadapinya,” kata Ali Fikri, Senin.
Ali Fikri sendiri mengklaim jika KPK sudah memastikan seluruh penyidikan kasus yang menjerat Andi Putra sebagai tersangka telah sesuai prosedur aturan hukum, sehingga optimis gugatan tersebut akan ditolak pengadilan.