Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang bocah berinisial AHD (12) siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rote Ndao menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.
Korban AHD (12), warga sebuah desa di Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Nda, dicabuli oleh AA alias IBO (22), yang tak lain adalah tetangganya.
Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini sudah dilaporkan di Polsek Lobalain dengan laporan polisi nomor LP / 51/B/X/2021/NTT/Res Rnd/Sek Lobalain tanggal 29 Oktober 2021.
Pelaku IBO (22) mencabuli korban AHD (12) di rumahnya, di Kelurahan Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus pencabulan ini terungkap pada Jumat (29/10/2021) dinihari, karena orang tua korban ACFD (50) tidak melihat anaknya AHD (12) di kamar.
Kemudian orang tua kroban AHD (12) mencari keberadaan korban AHD (12) di sepanjang jalur pantai antara pasar Metina dan mess karyawan pelabuhan Ba’a, Kabupaten Rote Ndao.
Saat tiba di mess pelabuhan Ba’a, ia menanyakan keberadaan korban AHD (12) kepada AR yang tinggal di mess, Namun Arifin tidak mengetahui keberadaan korban AHD (12).
Kemudian orangtua korban dan AR bersama-sama mencari keberadaan korban AHD (12) yang entah dimana keberadaannya
Saat tiba kembali di rumah korban AHD (12), AR mencoba menghubungi korban AHD (12) lewat telepon namun tidak dijawab.
Kemudian AR kembali mencari dengan menggunakan sepeda motor namun tidak juga menemukan keberadaan korban AHD (12).
Tanpa diduga AR melihat korban AHD (12) datang dengan berlari dari arah rumah pelaku IBO (22), kemudian AR bertanya kepada korban AHD (12) dari mana saja karena orang tua korban sedang mencarinya, Lalu Korban AHD (12) menjawab kalau ia baru pulang dari rumah pelaku IBO (22), ia juga mengaku kalau baru saja disekap di dalam kamar pelaku IBO (22).
Pelaku IBO (22) membawa korban AHD (12) masuk ke dalam kamar kemudian dicabuli.
Atas kejadian tersebut orang tua korban datang ke Mapolsek Lobalain guna melaporkan kejadian ini dan meminta polisi mencari dan menemukan pelaku serta dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Korban IBO (22) kemudian menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA, Polisi juga sedang memeriksa saksi-saksi dan mencari keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dikonfirmasi jumat (29/10/2021) membenarkan kejadian ini.
Ia mengaku masih mencari keberadaan pelaku IBO (22) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.