Bekasi, PERISAHUKUM.ID – Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) berhasil meringkus satu keluarga di jambi, yang terdiri dari paman berinisial Marzuki dan kedua ponakannya yang berinisial Indra dan Zailani. Jambi (16/11/2021)
Awalnya Tim BNNP Jambi meringkus, Marzuki (paman) dan keponakannya bernama Indra di Gapura Batas Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung jabung Barat, Jambi.
Dari tangan keduanya Pelaku Marzuki dan Indra petugas mengamankan barang bukti narkoba Jenis sabu seberat 1 kg.
Sedangkan, Zailani adik kandung Indra diamankan dikediamannya di Tungkal, Kabupaten Tanjung jabung Barat. Petugas juga mengamankan 3 bungkus pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir
Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo menjelaskan, dari keterangan tersangka aksi ini merupakan kali kedua mereka. Untuk yang pertama, mereka berhasil mengedarkan setengah kilo gram sabu-sabu.
“Untuk yang pertama sudah mereka edarkan, dan diupah sebesar Rp15 juta. Kalau ini berhasil lagi, mereka akan mendapat upah sebesar Rp30 juta,” Ucap Guntur Aryo Tedjo
Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika disalah satu rumah warga yang berada di daerah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung jabung Barat.
Dalam informasi tersebut disebutkan, ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu yang akan diberangkatkan dari daerah Riau menuju Tungkal. Dalam perjalanan darat tersebut, dengan melewati Jalan Lintas Timur. Bukan hanya itu, petugas juga diberikan informasi ciri-ciri 2 orang tersangka yang mengendarai sepeda motor Scoopy.
tim dari BNNP Jambi berkoordinasi dengan tim dari BNNK langsung meluncur menuju Batas Gapura Jambi-Riau untuk melakukan giat penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian petugas melihat 2 orang yang menggunakan motor Scoopy sebagai mana informasi yang didapat.
Tanpa membuang waktu lagi, 2 pengendara motor tersebut disetop petugas.
“Setelah dilakulan pemeriksaan dan penggeledahan, tim berhasil menemukan 1 kg sabu yang disimpan kedua pelaku dibawah jok sepeda motornya,” tukas Guntur Aryo Tedjo
Kemudian Melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi kedua tersangka, Narkoba tersebut didapat dari Pangkalan Kerinci-Riau melalui perantara (pengendali) inisial “A” yg berada di Lapas Tembilahan.
Sedangkan barang bukti sabu-sabu tersebut Hendak di antar ke salah satu rumah yang dihuni Zailani di daerah Tungkal Ilir.
Tidak membuang waktu lagi, petugas gabungan tersebut langsung menuju lokasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, akhirnya tim langsung melakukan penindakan untuk menangkap tersangka Zailani.
“Dari rumah tersangka yang digeledah, ditemukan 2 bungkus plastik kecil sabu seberat 0,4 gram dan 3 bungkus plastik sedang berisikan pil ekstasi merek Superman sebanyak 64 butir,” tegas Guntur Aryo Tedjo
Guna Penyelidikan Lebih Lanjut tersangka Marjuki, Indra dan Zailani Dibawa Ke BNNP Jambi Untuk Pemerikasaan Lebih Lanjut .