Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Tempat usaha pinjaman online (pinjol) diduga ilegal di Ruko Green Lake City, Blok Crown C1-7, Cipondoh, Tangerang, Banten digerebek Polda Metro Jaya. Dalam penggerebekan tersebut, 32 pekerja diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan lokasi yang digerebek adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang merupakan penagih utang pinjaman online.
Kegiatan penggerebekan ini, kata Yunus, sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait banyak keluhan warga mengenai adanya pinjaman online.
“Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan,” ujar Yusri Yunus di lokasi penggerebekan.
Bungan yang tinggi, menurut Yunus, dari nilai pinjaman memberikan dampak yang merugikan masyarakat, bahkan ada juga ancaman dalam penagihannya.
“Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu tim dari Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri,” ujarnya.
Yusri menambahkan perusahaan pinjol ini memiliki 13 aplikasi pinjaman online. Namun, hanya tiga yang memiliki izin dan sisanya, yakni 10 aplikasi dalam kategori ilegal.
Ruko berlantai 4 tersebut dikini dipasangi garis polisi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.