Biadab! Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang ayah berinsial UN dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota, diduga telah memperkosa anak tirinya berinisial AD (19). Pelapornya adalah korban AD (19) sendiri.

Kasus yang dilaporkan korban AD (19) ini tengah diselidiki oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota.

Peristiwa perkosaan terjadi, Minggu (13/11/21) sekitar pukul 04.30 WIB, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

AD (19) datang ke Mapolresta tidak sendirian, tetapi didampingi oleh ibu kandung dan beberapa bibi serta sepupunya. Salah seorang bibinya yang berinisial S membenarkan, keponakannya diperkosa oleh bapak tirinya berinisial UN.

Menurut S, saat ini korban AD (19) sedang tengah dimintai keterangan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta (PPA).

Saat UN beraksi, sambung S, tak satupun keluarga dan tetangga yang mendengar dan mengetahui. Mereka baru tahu, setelah korban AD (19) berteriak minta tolong, begitu pelaku meninggalkan rumah korban.

“AD tidak berani berteriak karena diancam clurit. Pas ayah tirinya kabur, ia baru berani berteriak minta tolong. Pengakuannya habis diperkosa UN,” ungkapnya.

Dijelaskan, pelaku UN masuk rumah dan kamar korban AD (19) dengan cara mencongkel salah satu pintu. Kemudian, dengan menenteng clurit, menuju kamar korban AD (19) yang pagi itu tidur.

Pelaku UN, sambung S, datang sekitar pukul 04.30 WIB sendirian dan meninggalkan lokasi kejadian pukul 05.00 WIB. Perkosaan tidak ketahuan karena situasi rumah korban tidak ada orang.

Diceritakan, ibunda korban yang berinisial RH Sabtu sore keluar berboncengan dengan suaminya pelaku UN yang tidak lain bapak tiri dari korban AD (19).

Sedangkan adik korban, oleh ibunya dititipkan di rumah saudaranya.

Dengan demikian, korban AD (19) tinggal sendirian di rumahnya. Saat ditanya kemana pasangan suami istri tersebut, S menjawab, tidak tahu.

“Minggu pagi buta, pelaku datang naik motor sendirian dan masuk rumah lalu meperkosa AD,” cerita S.
Dengan demikian patut diduga, pelaku UN sudah merencanakan perbuatannya.

Indikasinya, pelaku UN berupaya mengosongkan rumah dengan cara membawa pergi istrinya. Kemudian kembali ke rumahnya tanpa didampingi ibu korban atau istrinya.

“Keluarga besar kami tidak ada yang tahu bermalam di mana ibu korban. Saat ini ibu korban sudah datang. Itu ada di dalam mapolresta. Kalau pelaku atau suaminya, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Sementara itu, ibu korban, R, mengaku dirinya bermalam di rumah kakek dari suaminya di Kabupaten Lumajang. Masalah putrinya, ia baru tahu setelah tiba di rumahnya Wonoasih. Dari Lumajang R dibonceng oleh pelaku UN sampai di depan rumahnya.

“Tahunya saya setelah tiba di rumah. Banyak orang. Enggak tahu suami saya sekarang ada di mana. Saya diturunkan di jalan. Lalu dia pergi,” jelasnya.

Terkait persoalan yang menimpa putrinya, R menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Ia berharap proses hukum kasus dugaan perkosaan yang menimpa putrinya, berjalan sesuai aturan.

“Harapan kami aepeeti itu. Ya dihukum seberat beratnya sesuai hukum yang berlaku,” hatap perempuan yang sudah lima tahun berkumpul atau menikah dengan UN.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Teddy Tridani membenarkan, kalau AD korban dugaan perkosaan telah melapor dan saat ini sedang dimintai keterangan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta. Selanjutnya korban akan divisum di RSUD dr Mohamad Saleh.

“Ya, benar. Korban sekarang masih diperiksa. Habis itu kita akan visum di RS dr M Saleh,” ucap kasat beberapa saat setelah keluar dari ruangan Unit PPA.

Teddy Tridani membenarkan, terduga pelaku UN melakukan perkosaan adalah orang tua tiri dari korban AD (19). saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Pihaknya juga akan mengumpulkan barang bukti dan akan mendatangi lokasi kejadian.

Lantaran korban AD (19) sudah masuk usia dewasa, pasal yang akan dijeratkan adalah Pasal 285KUHP.

“Korban sudah berusia dewasa. Kami jerat pasal 285 KUHP. Ancamannya bagi tersangka adalah 12 tahun penjara,” tandas Teddy Tridani.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *