Berprofesi Sebagai Waria Sembari Jualan Sabu

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satuan Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap seroang pria berinisial Wewen (33) pengedar sabu di salah satu Rumah Makan yang berada di Jalan lintas Timur Palembang-Jambi Dusun IV Desa Seratus Delapan Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin, Kamis (28/10/2021)

Pelaku Wewen (33) yang belum bekerja ini juga berpropesi sebagai waria, warga kelurahan Ponorogo Kec. Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, sumatera selatan.

“Benar kita melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba , saat ini masih proses penyelidikan,” kata kapolres muba melalui Kasat Narkoba Akp. Agung Wijaya Kusuma,SIK.

Agung Wijaya Kususma menjelaskan, penangkapan pelaku Wewen (33) bermula informasi dari masyarakat yang mulai resah adanya orang yang sering transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan yang ada di babat supat.

berbekal informasi itu, Pers Sat Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Akp Agung Wijaya ,Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespon informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan.

setalah dilakukan penyelidikan memang kita temukan dan tim opsnal kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Wewen (33) yang saat itu sedang berada dikamar.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 paket Narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam sebuah Tas warna hitam dan telah diakui merupakan barang miliknya.

Selain 4 paket sabu dengan berat bruto 3,29 Gram, tim juga menyita 1 ball Plastik klip Bening, 1 Buah plastik klip Bening, 1 Unit Timbangan Digital, 1 Buah Sekop Plastik, 1 Buah Kotak Hp Oppo Warna putih, 1 Buah wadah plastik warna biru. 1 Buah Tas warna hitam merk POLOLUXS.

Dari introgasi yang dilakukan oleh tim, bahwa pelaku Wewen (33) pemakai serta menjual barang sabu tersebut kurang lebih satu tahun, dan Wewen (33) menyasar para sopir angkutan yang singgah dirumah makan sebagai pelanggannya

“Aku jugo nyiapkan tempat dikamar aku pak kalu ado sopir yang ndak makai sabu disitu” ujarnya pelaku Wewen

Sementara pelaku Wewen (33) sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun Dan maksimal 20 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *