Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi tangkap seorang tukang becak asal Surabaya berinisial AS (41) yang cabuli remaja disabilitas berumur 12 tahun hingga hamil dua bulan. Tersangka AS (41) kini sudah di jebloskan ke dalam penjara.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terungkap, AS (41) kerap melakukan pencabulan di gang makam, sekitar tempat tinggalnya.
AS (41) dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada (03/11/2021). Atas laporan itu, AS (41) kemudian dijemput oleh polisi malam pada harinya.
“Korban dan tersangka ini tinggal di satu lingkungan yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana melalui PS Kanit PPA, Ipda Tri Wulandari, Kamis (18/11/2021).
Menurut Tri Wulandari, tersangka AS (41) melancarkan aksinya saat korban pulang mengaji sekitar pukul 16.00 WIB di gang sempit yang ada di kampung tempat tinggal mereka.
“Pelaku itu kerap memanfaatkan situasi yang sepi. Saat sepi itu dia memanggil korban untuk diajak ke lokasi yang sepi itu lalu melancarkan aksinya itu,” jelas Tri Wulandari
Namun, aksi bejat tersangka AS (41) yang keenam kali dipergoki oleh warga sekitar.
“Warga lalu melaporkan kejadian itu ke orangtua korban. Hingga kasus itu dilaporkan ke kami,” tambahnya Tri Wulandari
Dalam pemeriksaan, tersangka AS (41) mengakui hasrat seksualnya tidak tersalurkan semenjak bercerai kedua kalinya. Untuk itu AS (41) menyalurkannya ke korban yang merupakan seorang tunawicara.
“Korban ini anak berkebutuhan khusus. Jadi tersangka dengan mudah membujuk korban,” tandas Tri Wulandari