Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang ayah di Kota Padang berinisial SL (50) tega mancabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pencabulan tersebut dilakukan di rumahnya yang berada di Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pencabulan itu diketahui oleh kakak tiri korban. Di mana, pelaku SL (50) terpergok keluar dari dalam kamar korban hanya mengenakan kain sarung.
“Saksi (kakak tiri korban) masuk ke dalam kamar melihat korban sedang tertidur dan ada bekas cairan di tubuhnya,” ucap Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda dalam keterangannya, Selasa (02/11/2021).
Rico Fernanda menjelaskan, korban pun akhirnya dibawa oleh kakak tirinya tersebut ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa.
“Korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya,” ujar Rico Fernanda
Keluarga korban merasa tidak senang atas pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur, lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
“Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara,” jelas Rico Fernanda