Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – seorang pelatih bola voli berinisial LK (39) warga asal Mranggen Demak, Jawa Tengah, diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anggota tim bola voli miliknya.
Kasus pencabulan tersebut terungkap ketika salah satu orang tua korban berinisial NN (15) mendapati anak gadisnya tersebut tengah berbadan dua.
Kemudian atas rekomendasi dari salah satu pengacara, mereka pun menyambangi kantor lembaga bantuan hukum di Demak untuk meminta pendampingan atas kejadian yang menimpa NN (15).
pimpinan LBH Demak Raya Haryanto, mengatakan butuh waktu berminggu-minggu pendampingan sampai didapat sebuah keberanian bagi NN (15) untuk melaporkan tindakan asusila ini ke Polres Demak.
“Awalnya yang datang memang baru korban NN ini, beberapa hari kemudian barulah secara bertahap korban-korban lain berani melapor. Jumlahnya belasan,” ungkap Haryanto.
Laporan dari orangtua ANS yang berinisial R (40) warga Karangawen Demak diterima oleh Polres Demak pada (14/10/2021)
Petugas berwenang pun langsung mengumpulkan barang bukti dan menerima keterangan saksi.
Hasil pengembangan dan penyelidikan rupanya selain korban NN (15) masih ada belasan korban lainnya, Rata-rata korban dicabuli sejak dua tahun lalu dan masih di bawah umur.
Korban merupakan siswi dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Demak. Kesebelas korban telah didata lengkap.
Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan para kroban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku LK (39).
Polres Demak melalui Unit IV Satreskrim dan Resmob pun langsung menggelandang LK (39) pelaku pencabulan yang saat itu tengah berada di sebuah rumah di daerah Karangawen Demak, Jawa Tengah.
Kewaspadaan masyarakat terhadap keselamatan anak-anak perlu ditingkatkan. Kejahatan terhadap anak-anak di bawah umur tidak hanya dilakukan oleh orang tak dikenal, tindak kriminal bahkan sering dilakukan oleh orang terdekat.