Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Team Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil amankan seorang tersangka berinisial AHR (22) Warga Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, kasus pencabulan di bawah umur.
Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik yang di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka AHR (22) kasus pencabulan anak di bawah umur, saat berada di rumah orang tua korban, Jumat (12/11/2021).
Lebih lanjut, Fajrian Rizki Menjelaskan kejadian bermula diketahui Pada hari Minggu tanggal (07/11/2021) sekira pukul 20.00 WIB, saat anak korban pergi meninggalkan rumah yang berada di Desa Suka Bhakti RT 020, RW 003, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, namun orang tua korban tidak mengetahui kemana perginya.
Lalu keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB, orang tua korban dihubungi oleh kerabatnya, bahwa anaknya baru saja diantar oleh seorang laki-laki yang tak dikenal ke rumahnya, dan saat itu dalam keadaan menangis.
Mendengar hal itu orang tua korban langsung bergegas menjemput anaknya di rumah kerabatnya tersebut. Setelah sampai di sana, orang tua korban sempat mengobrol dengan kerabatnya tersebut, dan menanyakan apa yang terjadi.
Setelah dua malam korban berada di rumah kakaknya, barulah ia mau bercerita, bahwa dia telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berinisial AHR (22) dengan panggilan R, pada hari Minggu tanggal (07/11/2021) di Daerah Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Mendengar keterangan dari korban, orang tua bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Iptu Fajrian
penangkapan tersangka AHR (22) terjadi pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira Pukul 20.00 WIB, pada saat itu Team Tekab 308 Polres Mesuji yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah orang tua korban.
menanggapi laporan tersebut Team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka AHR (22) bersama barang bukti 1 buah Handphone merek VIVO Y18, selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
Fajrian Rizki menambahkan, tersangka AHR (22) akan di jerat dengan pasal sebagaimana di maksud di dalam pasal 82 jo 76 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016.