Bejat! Nelayan Cabuli Bocah di Bawah Umur

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang pria berinisial MST (60) yang berprofesi sebagai nelayan, diduga telah mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku MST (60) dan korban tinggal di daerah yang sama.

“Perbuatan ini dilakukan oleh MST sejak Juni 2021,” katanya, Sabtu (21/11/2021).

Aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku MST (60) yang berasal dari Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara itu hingga akhir Oktober 2021.

Pelaku MST (60) melakukan perbuatan cabulnya di sebuah pondok di depan bedeng yang berada di Kota Padang. Dari hasil penyelidikan ada dua orang anak di bawah umur yang menjadi korban.

Pelaku MST (60) ditangkap pada Jumat (19/11/2021) malam dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Padang Barat.

Kini pelaku MST (60) dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus kekerasan seksual ini masih didalami, termasuk menggali informasi apakah ada korban lain atau tidak,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *