Bejat! Maba Dibangkalan Dicabuli Oleh Anak Pemilik Kos

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang mahasisiwi baru perguruan tinggi bangkalan bernama bunga asal Banyuwangi menjadi korban pencabulan oleh anak pemilik kos berinisial MJ (28).

Diketahui korban bunga baru saja menempati kos tersebut selama seminggu, korban bunga di cabuli oelh pelaku MJ (28) pada malam dan pagi hari, dan sialnya korban bunga sedang haid (menstrusai).

Atas perbuatan kejinya. Polisi Bangkalan berhasil menangkap pelaku MJ (28).

Pelaku MJ (28) terlihat tertunduk malu saat digelandang menuju area pres release Mapolres Bangkalan. Kamis siang (25/11/2021)

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, MJ (28) terbukti melakukan pencabulan secara paksa kepada seorang mahasiswi baru yang masih berusia 17 tahun.

Pencabulan itu terjadi dua kali pada Minggu (14/11/2021).

Aksi pertama dilakukan malam hari jam, sekira jam 03.00 WIB. Aksi kedua kali dilakukan pagi hari jam 08.00 WIB.Pelaku MJ (28) menyetubuhi korban bunga yang saat itu sedang datang bulan atau haid.

“Korban anak kos yang baru satu minggu menempati kosannya di wilayah ampus, di Telang, Bangkalan. Sedang tersangka merupakan anak pemilik kos yang berjaga di kos tersebut,” tutur Kapolres Alith, Kamis (25/11/2021).

Alith bercerita, pada hari Minggu sekitar jam 03.00 WIB. Korban Bunga baru pulang ke kos setelah mengerjakan tugas kuliah.

Saat membuka pintu pagar kos, pelaku MJ (28) menyuruh korban Bunga untuk mengunci pintu pagar kos.
Usai mengunci pagar, korban Bunga dipanggil untuk masuk ke kamar pelaku MJ (28), setelah masuk ke kamar korban Bunga dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku MJ (28).

Korban Bunga sempat berontak, pelaku MJ (28) terus memaksa untuk melakukannya, usai di cabuli oleh pelaku MJ (28) korban Bunga pergi ke kamar kos untuk istirahat.

Namun, pelaku MJ (28) merasa ketagihan. Pada Minggu pagi jam 08.00 WIB. Korban Bunga lagi tidur dalam kamar.
Pelaku MJ (28) membuka jendela kamar korban Bunga, Lalu membuka pintu kamar korban Bunga.

Kedatangan pelaku MJ (28) membuat kaget korban Bunga, Tak sempat berteriak korban Bunga kembali dipaksa oleh pelaku MJ (28) untuk melayani nafsu birahinya.

Ibu dari korban Bunga melapor perlakuan bejat pelaku MJ (28) kepada Polres Bangkalan. Sabtu (20/11/2021).

karna trauma sudah dua kali dicabuli oleh pelaku MJ (28), korban Bunga lama melapor ke polisi.

“Cukup lama melapor karena ada rasa takut dan trauma si korban untuk menceritakan kepada orang tua,” terang Alith.

Korban Bunga baru bisa bercerita kepada temannya di kampus beberapa hari setelah kejadian.

Dari curhatan korban Bunga, teman korban bunga menghubungi orang tuanya untuk datang ke Bangkalan.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu, satu potong kaos lengan abu abu. Celana pendek warna kuning. Daster warna merah dan dua potong pakaian dalam korban.

“Hasil dari visum et repertum rumah sakit. Dijelaskan ada luka robek pada selaput dara. Kemudian ada luka lecet ditangan korban dan ada luka lebam di leher dan saat ditangkap di cafe wilayah Kamal tidak ada perlawanan,” jelas Alith

Atas perlakuan bejat pelaku MJ (28), Polisi menjerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *