Bejat! Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang guru agama berinisial MAYH (51) tega mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah, tersangka mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu birahinya.

“Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu,” kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (09/12/2021).

Tersangka MAYH (51) mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.

“Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya,” ujar tersangka.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka MAYH (51) merayu menjanjikan akan memberi nilai bagus bagi para korban.

“Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba.

Terkait alasan hasrat seksual, menurut Rifeld Constatien Baba, tersangka MAYH (51) sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak.

Sebelumnya diberitakan, tersangka MAYH (51) adalah seorang guru agama di salah satu SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibekuk polisi.

Perbuatan bejat tersangka MAYH (51) tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.
tersangka MAYH (51) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka MAYH (51) dalam tiga bulan terakhir sejak bulan September lalu.
Kasus itu akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021.

Atas perbuatannya, tersangka MAYH (51) dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *