Bejat! Dosen Unsri Lecehkan Mahasiswinya

Ilustrasi, (doc, Google.co)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Kembali terjadi korban pelecehan seksual kepada mahasiswi kampus Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

Korban berinisial DR (22) akhirnya membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan setelah proses pendampingan yang panjang, pada Selasa (30/11/2021).

Menurut Kepala Subdit 4 Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni, korban DR (22) melaporkan bahwa dirinya dilecehkan oleh dosennya dalam proses penggarapan skripsi sebagai tugas akhir.

“Sesuai keterangan dari korban yang kami terima ia dilecehkan secara fisik,” jelas Masnoni kepada wartawan.

Masnoni menjelaskan, korban DR (22) diduga dilecehkan oleh dosennya bukan saat proses bimbingan skripsi, melainkan saat tahap akhir penggarapan skripsi, yaitu saat meminta tanda tangan dari dosennya sebagai syarat kelulusan.

“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi, tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan (oleh dosen),” jelas Masnoni.

Sebelum laporan ke polisi masuk, pihak Rektorat Universitas Sriwijaya telah membentuk tim adhoc untuk menyelidiki kasus ini.

Rektor Unsri Anis Saggaf mengatakan, tim adhoc tersebut beranggotakan Wakil Rektor 1 dan 2 sekaligus dekan setiap fakultas. Mereka diperintahkan untuk menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual tersebut secara internal.

“Sebetulnya tim ini sudah dibentuk sejak dua bulan lalu (saat pertama kali mencuatnya kabar pelecehan). Tim inilah yang mendalami dugaan pelecehan itu secara proporsional,” kata Anis, Jumat (26/11/2021), Dilansir dari Antara.

Masnoni melanjutkan, korban pelecehan dosen Unsri bukan cuma DR (22), tetapi setidaknya ada dua orang lagi.
Namun, berbeda dari apa yang dialami oleh korban DR (22), dua korban lagi itu dilecehkan melalui telepon dan pesan WhatsApp.

“Total ada tiga korban, tapi sementara ini baru ada satu LP (laporan polisi). Dua korban lainnya mengalami pelecehan tidak secara fisik tapi dari saluran telepon,” kata Masnoni.

Walau begitu, Masnoni memastikan bahwa pihaknya akan tetap menindaklanjuti laporan para korban.

Setelah mendapatkan keterangan yang cukup lengkap, pihaknya akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memanggil oknum dosen selaku terlapor.

“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” kata Masnoni.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *