Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota berhasil tangkap seroang pria bernama Mujiono alias MJ (34), seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga berkali-kali.
putri korban MJ (34) masih berusia 10 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 4. Bahkan, Mj (34) tega mengancam putrinya sendiri akan dibunuh kalau sampai menolak dan menceritakan perbuatannya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers, Senin (15/11/2021) menjelaskan, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan dari ibu korban yang juga istri pelaku. MJ berhasil ditangkap pada Selasa (09/11/2021) dan menjalani pemeriksaan secara intensif.
Menurut Rahmad Hidayat, MJ (34) melakukan perbuatan itu pertama kali pada (28/10/ 2021) lalu. Ketika itu, ibu korban yang baru pulang dari pasar mendengar pelaku MJ (34) meminta korban yang sedang menyapu lantai rumah agar tidak membocorkan rahasia.
Lantaran penasaran, si ibu bertanya ke korban. Semula si korban diam saja, tak berabi bercerita, namun setelah didesak, akhirnya bocah cilik itu menceritakan apa yang telah dilakukan oleh ayahnya.
korban mengaku telah diperkosa oleh ayahnya MJ (34) berkali-kali. Tak hanya itu, perbuatan bejat itu dilakukan dengan ancaman pisau atau martil.
Kuasa hukum korban, Boy Denny Siahaan menjelaskan, di saat melakukan perbuatan keji, korban diancam menggunakan pisau.
“Setiap melakukan perbuatannya pasti ada senjata pisau atau palu (martil) di samping korban,” ujar Denny.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku MJ (34) berpura-pura memandikan korban. Lalu mengelus-elus bagian vital korban. Setelah itu, MJ (34) menemani anaknya tidur siang, lalu dia mengelus-elus punggung anaknya saat akan tidur. Setelah anaknya tertidur, dia menelanjangi anaknya dan melakukan perbuatan keji itu.
Menurut Rahmad Hidayat, berdasarkan keterangan korban, pelaku MJ (34) sudah menyetubuhi korban hingga lima kali. Perbuatan itu selalu dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Perbuatan pertama dilakukan tanggal (24/10/2021)
Kepada polisi, MJ (34) mengakui perbuatannya karena sering menonton film porno. Dia mengibaratkan anaknya sebagai artis bokep.
Kini MJ (34) telah mendekam di sel tahanan Polres Tegal Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, MJ (34) dikenakan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.