Bejat! Ayah Tega Menyetubuhi Anak Tirinya Sendiri

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (31) asal Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tega menyetubuhi anak tirinya berinisial KS (17), saat istrinya tak berada dirumah.

Polisi juga menyita barang bukti diantaranya, Handphone, Baju, Sprei, Celana, serta Pakaian Dalam tersangka HS (31) maupun KS (17)korban.

“tersangka maupun barang bukti sudah kita amankan dipolsek,” kata Kabag Humas Polestra Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Kamis (11/11/2021)

Menurut Lita Kurniawan, tersangka HS (31) ditangkap di rumahnya setelah istri korban melaporkan suaminya yang tega menyetubuhi anaknya KS (17).

Hasil dari pemeriksaan, Lita Kurniawan mengatakan, tersangka HS (31) menita Handphone milik korban KS (17). Tak hanya itu, korban KS (17) juga diancam diusir dari rumahnya jika menolak untuk melayani hasrat ayah tirinya HS (31) tersebut.

“karena diancam, korban ketakutan. Kemudian tersangka langsung mendorong korban ke tempat tidur sehingga korban berbaring tak berdaya,” terangnya Lita Kurniawan

Sehabis kejadian, korban TS (17) kemudian langsung menceritakan peristiwa yang korban alami kepada gurunya disekolah dan ibunya.

“setelah mendengar cerita dari korban, ibu korban langsung lapor ke Polsek Cluring,” katanya

Lita Kruniawan mengatakan, selama ini tersangka HS (31) sering mengintip korban TS (17) ketika mandi dan ganti pakaian, sehingga membuat korban TS (17) tak nyaman berada dirumah.

“korban bahkan ingin pergi dari rumah karena tak tahan dengan kelakuan ayah tirinya itu,” Ungkapnya Lita Kurniawan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka HS (31) diancam pasal 76 D jo 81 (1)(2)(3) UU No.17 tahun 2006 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *