Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Seorang pria berinisial S (38) tega mencabuli lima putri kandungnya yang masih sangat belia. Aksi jahat warga Medan Perjuangan ini dilakukan saat anak-anaknya saat tertidur pulas.
Mereka yang menjadi korban pencabulan oleh S (38) ayahnya sendiri, berinisial N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).
Pelaku S (38) diringkus oleh Polrestabes Medan setelah menerima laporan dari istrinya yang merupakan ibu para korban, pada (11/02/2021).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan AKP M Ginting, Jumat (19/02/2021), mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan ibu korban yang mengakui kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.
M Ginting menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku S (38) di kediamannya pada Kamis (18/2/2021), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
“Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar,” ungkapnya.
Setelah diamankan, pelaku S (38) mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Pelaku S (38) mengaku berhasrat setiap kali melihat putrinya tertidur lelap, apalagi saat istrinya tak ada di rumah. Namun dia membantah mencabuli kelima putri kandungnya.
“Dia mengaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban,” ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpa mereka kepada ibu kandungnya berinisial A (38). Setelah sang ibu pergi dan pisah ranjang dari S, kesempatan itu digunakan S untuk melampiaskan hasrat kelelakiannya terhadap 5 putri kandungnya.
“Anaknya berinisial N dan VL ngadu sama mamanya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya. Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Tersangka S (38) saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan,
kini Tersangka S (38) dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri,” ujarnya