Bejat! Ayah Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pria berinisial SJT (48) lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil tujuh bulan di wilayah Kalidawir, Jawa Timur.

“kami tangkap setelah ada pelapor dari korban dan bukti permulaan yang cukup,” Kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Adryan Yudho Setyantono di Tulungagung, Jumat (09/10/2021).

Tidak ada perlawanan saat melakukan penangkapan, meski awalnya sempat mengelak, pelaku SJT (48) yang saat itu berada dirumah akhirnya pasrah saat polisi datang dan menahannya dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui, Pelaku SJT (48) ini pekerja serabutan, tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sekitar tiga tahun yang lalu, pelaku SJT (48) menikahi seorang guru SD yang berstatus janda satu anak. Dua tahun pernikahannya berjalan, hubungan antara pelaku SJT (48) mulai mengeluhkan kondisi istrinya yang sudah tidak bisa melayani kebutuhan biologisnya karena alasan umur dan penyakit asma.

Pelaku SJT (48) gelap mata melihat anak tirinya yang beranjak dewasa.

“pelaku mendekati korbannya dengan memberi iming-iming dibelikan alat vape atau vapor (roko elektik),” kata Adryan

Lanjut Adryan, di hadapan penyidik pelaku SJT (48) pertama kali cabuli anak tirinya pada september 2019 lalu.

Peristiwa pencabulan tersebut terus berulang, terutama saat ibunya sedang mengajar di sekolah. Aksi pelaku SJT (48) terbongkar setalah anak tirinya ini hamil tujuh bulan, karena telah melihat perilaku mencurigakan kepada ibu dan neneknya.

Korban sering mual-mual serta membaui sabun mandi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SJT (48) dijerat dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76d Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *