Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih Dibawah Umur

ilustrasi pencabulan, PERISAIHUKUM.ID

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Sat Reskrim Polres Rohil meringkus seorang pria berinisial HS (40), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Diduga pelaku HS (40) sudah 4 kali melakukan pencabulan tersebut. Jumat (19/11/2021)

Pelaku HS (40) diringkus, setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban yang tidak terima anaknya yang masih pelajar di cabuli oleh ayah tirinya dan melaporkan kejadiannya tersebut kepada Pihak berwajib.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Sabtu, (20/11/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Juliandi menjelaskan, awal diketahuinya begini, Pada Rabu (17/11/2021) Kemarin, ibu kandung korban menghubungi ayah kandung korban agar menjemput anaknya yang tinggal bersama dengann dengan tersangka HS (40) di kota Dumai.

penjemputan itu dengan alasan bahwa korban akan melaksanakan ujian sekolah di Desa yang berada di Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian sesampainya di rumah ayah kandung korban, ibu kandung korban menelpon pelapor mengatakan bahwa anaknya sudah di cabuli oleh ayah tirinya yang berinisial HS (40) sebanyak 4 kali.

dilakukan sebanyak dua kali, awalnya di rumah tersangka HS (40) saat tinggal bersama dengan korban di Kabupaten Rokan Hilir dan sebanyak 2 kali di rumah mereka di Kota Dumai. Atas hal tersebut korban sering melamun dan banyak diam.

Tidak terima anaknya dicabuli, Ayah Kandung korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Rokan Hilir. Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK, MH memerintahkan anggota Sat Reskrim

Polres Rohil melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, dan Tim berhasil mengamankan pelaku inisial HS (40) di rumahnya di Kota Dumai.

Saat dintrogasi, pelaku HS (40) mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya tersebut sebanyak 2 kali di rumahnya di Rokan Hilir, dan sebanyak 2 kali di rumahnya di Kota Dumai.

“Selanjutnya terlapor dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

“Barang bukti dari kasus ini, diantaranya, ada 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak warna putih dan Hasil visum et revertum. Dan terhadap pelaku inisial HS ini, dijatuhkan Pasal pasal dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP. Juliandi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *