Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Ditangkap

Ilustrasi Penangkapan, doc,(Google)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polisi tangkap pelaku pencabulan berinisial AR (48) terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berinisial SR (12) di di Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Sumbar, sebelumnya pelaku sempat kabur ke Kediri, Jawa Timur.

“Pelaku AR sempat kabur ke Kediri. Namun kami langsung melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Kediri untuk dilakukan penangkapan,” ucap Kasat Reskrim Polres Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis (28/10/2021)

Rifki Yudha Ersanda mengatakan, penangkapan pelaku AR (48) berawal dari laporan salah satu seorang warga setempat yang berinisial MR (35) ke Satreskrim Polres Solok Arosuka terkait kasus pencabulan yang diakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka AR (48) terhadap anak kandungnya SR (12) di Jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung,” jelas kasat.

Pelaku AR (48) berhasil ditangkap pada Senin (25/10/2021) pukul 19.30 WIB di Kediri di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kediri, personel unit PPA Sat Reskrim Polres Solok beserta unit Resmob Polres Kediri.

“Tersangka AR (48) berhasil ditangkap di Desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat Kabupaten Kediri,” ujar Rifki Yudha Ersanda

Rifki Yudha Ersanda juga mengatakan, penangkapan tersebut dalam keadaan aman dan terkendali, selanjutnya tersangka AR (48) sudah dibawa ke Polres Solok dan saat ini diamankan di rutan Polres Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejauh ini upaya yang telah dilakukan berupa mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (Sp2hp) kepada pelapor serta melengkapi administrasi penyidikan,” terang Rifki Yudha Ersanda
Menurutnya sang pelaku AR (48) terjerat pasal 82 ayat (1) Ayat (2) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2),Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar dia.

Rifki Yudha Ersanda juga menghimbau kepada masyarakat agar setiap orang tua betul-betul mengawasi anak mereka dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Serta jika terjadi tindak pidana agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk ditindak lanjuti.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *