Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 18,46 persen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020 terdapat total 1.094 BUMD. Dari data tersebut, KPK mencatat 202 atau sekitar 18,46 persen BUMD yang telah terdaftar LHKPN,” jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Minggu (07/11/2021).
Ipi Maryati mengatakan, dari total 202 BUMD tersebut yang sudah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri baru sebanyak 87 BUMD saja. Sedangkan sisanya masih bergabung bersama UPL pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Ipi Maryati juga mengimbau agar para pejabat BUMD segera menyampaikan LHKPN mereka kepada KPK. Lantaran LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara.
“KPK mengimbau kepada pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK,” tegasnya Ipi Maryati
Ipi Maryati mengatakan, hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasalnya, jajaran direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD merupakan pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara berdasarkan data penanganan perkara yang ditangani KPK, pada periode 2004 hingga Maret 2021, tercatat 93 dari 1.145 tersangka kasus korupsi atau sekitar 8,12 persen merupakan jajaran pejabat BUMD.
“Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi,” ujarnya Ipi Maryati
Untuk mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, lanjut Ipi, tahun ini KPK juga akan menyelenggarakan rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di lima provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.
Untuk tiga provinsi pertama kegiatan telah terselenggara pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sedangkan, dua provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021.
“Dalam rakor tersebut KPK mengingatkan tentang kewajiban LHKPN bagi pejabat BUMD,” terang Ipi Maryati
Lebih lanjut Ipi Maryati mengatakan, KPK juga akan mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.
Selain itu, untuk memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait.
“LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dengan membuka informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan utang,” ujarnya Ipi Maryati