Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) menetapkan JS sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Bahkan JS diketahui sebagai pemodal pinjol ilegal tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, Senin, puluhan KSP diduga fiktif tersebut juga dijual oleh JS kepada warga negara asing yang digunakan sebagai badan hukum operasioanl “pinjol” ilegal di Tanah Air.
“Dari hasil pendalaman, selain KSP Solusi Andalan Bersama yang dibuat oleh tersangka JS, kami menemukan ada sejumlah 95 KSP lain yang dibuat oleh JS dan ini semua fiktif,” kata Helmy, di Jakarta.
JS ditangkap bersama dua tersangka lainny, DN dan SR, yang direkrut oleh JS sebagai ketua KSP yang didirikannya.
Dari hasil pendalaman penyidik, KSP Solusi Andalan Bersama yang didirikan oleh JS memiliki 34 pinjol ilegal. Salah satunya yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga di Wonogiri, bunuh diri karena terlilit utang dari 23 pinjol ilegal.
“Peran JS mencari, merekrut, memfasilitasi WNA untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen-dokumen diperlukan untuk proses administrasi baik pembukaan tanda daftar perusahaan sampai ‘payment gateway’,” ungkap Helmy.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, kata Helmi, menindaklanjuti temuan 95 KSP fiktif yang dibuat oleh JS, dengan melakukan koordinasi lewat kementerian terkait.
Dalam penangkapan JS dan dua tersangka lainnya, penyidik menyita barang bukti di antaranya 54 kartu NPWP, 77 stempel PT dan KSP, 153 foto copy KTP, 87 akta pendirian PT, 21 akta pendirian KSP, serta perangkat lainnya, seperti ponsel, laptop, buku tabungan, kartu ATM. Polisi juga menyita uang senilai Rp21 miliar dari rekening tersangka JS.