Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Dipecat dari Partai Demokrat versi AHY, Banding Jhoni Allen Marbun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam salinan putusan Mahkamah Agung. Putusan itu telah dibacakan pada, 18 Oktober 2021 lalu.
“Menyatakan, permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan MA.
Kuasa Hukum DPP Demokrat Mehbob mengatakan, sebelumnya Jhoni Allen menggugat pemecatannya dari Demokrat versi AHY. Jhoni dipecat karena terlibat aktif dan bersengkokol dengan KSP Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan AHY.
“Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Keputusan AHY memecat Jhoni Allen disahkan oleh Pengadilan Tinggi,” kata Mehbob.
Diketahui, Jhoni Allen telah dua kali menggugat terkait pemecatan dirinya. Sebelumnya ia melakukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun gugatannya juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.