Bandar Sabu Antar Kabupaten di Ringkus Polisi

Ilustrasi, (doc.Google)

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Polsek Pancur Batu yang dipimpin oleh Kompol Dedy Dharma, SH berhasil tangkap seorang pria berinisial Kliwon (55) di Bungalow Lorena di kawasan Bandar, yang di juluki sebagai agen besar Narkoba jenis sabu antar kabupaten.

Dikabarkan, tersangka Kliwon (55) ditangkap ditangkap saat menyecak sabu ke dalam kemasan kecil untuk diedarkan.
Informasi yang diperoleh kepolisian, tersangka Kliwon (55) ditangkap setelah Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu (16/06/2021) dini hari.

Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu ,Iptu Amir Sitepu,SH,MH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka Kliwon (55) sebelumnya sudah menjadi atensi.

“Kliwon ini sudah menjadi target utama kami dalam memberantas peredaran narkoba . Sesuai dengan instruksi Pak Kapolri , Pak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dan Wakapolrestabes Medan dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba . Maka Kliwon kami tangkap saat berada di bungalow Lorena, “jelas Amir Sitepu.

Lanjut Amir Sitepu, Saat itu sekitar pukul 00.30 Pada hari Rabu (16/06/2021) WIB, personil sedang patroli ke daerah rawan aksi kriminal di bandar baru sampai ke perbatasan dan saat itu juga ada informasi bahwa tersangka Kliwon (55) tersebut sedang berada di penginapan Lorena sedang transaksi sabu.

Mendapatkan informasi tersebut saya langsung perintahkan Kanit Ipda Junaidi A Karo Sekali SH untuk melakukan penyelidikan dan seketika itu juga langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Kliwon (55)

“Saat kami lakukan penangkapan, dari lokasi kami menemukan toperwer yang berisikan sabu dan plastik bening , didalamnya ada narkoba jenis sabu sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas kedalam plastik bening, 8 Plastik bening kosong, 1 Senter merk teslo dan 1 Buah pipet yang diduga sebagai skop sabu,”ujarnya.

saat diintrogasi, tersangaks Kliwon (55) mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan untuk pengembangan lebih lanjut tersangka Kliwon (55) bersama barang bukti kami amankan ke Polsek Pancur Batu.

“Kliwon kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *