Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Peristiwa penusukan yang dilakukan BS terhadap BA di Pasar Pringgan, Kota Medan, Sumatera Utara, berujung damai. Kedua pihak sepakat berdamai dan mengakhiri proses hukum dalam menghadiri mediasi di kantor Polrestabes Medan.
BA dan BS, yang awalnya sama-sama melaporkan kejadian tersebut di Polsek Medan Baru, kini sepakat untuk mencabut laporan yang dibuat dari masing-masing pihak sehingga proses hukum yang berjalan bisa dihentikan.
Perdamaian antara pihak BA dan BS disaksikan oleh Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Markas Komando Polrestabes Medan, pada Jumat malam.
“Kedua pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi, dan sepakat untuk berdamai,” kata Kombes Pol Riko, Dilansir dari viva.co.id (30/10/2021).
Budi menyampaikan kondisinya mulai membaik dan hendak berdamai.
“Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang ini yang terbaik,” Budi.
Perwakilan keluarga BS, Nimbangsa Bangun juga meminta maaf atas terjadinya insiden tersebut. Menurutnya saling memaafkan adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus.
“Kami atas nama keluarga Batya Sembiri (BS) meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan (BA) dan inilah yang terbaik untuk kita semua,” kata Batya.