ASN Terduga Tersangka Pencabulan Laporkan Mantan Istrinya

Ilustrasi Kantor Polisi, (doc.Google).

Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang dilaporkan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan serangan balik. Dia mendatangi Markas Polda Sulsel untuk melaporkan mantan istrinya terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.

S datang ke Mapolda Sulsel bersama dua orang kuasa hukumnya membuat laporan pengaduan soal perbuatan dugaan pencemaran nama baik. Meski pada 2019 kasus dugaan pencabulan itu telah disetop penyelidikannya oleh Polres Luwu Timur.

Kuasa hukum pelapor, Agus Melas mengatakan kliennya melaporkan mantan istrinya atas dugaan pencemaran nama baik atas laporan sebelumnya terkait dugaan pencabulan.

“Pelaporan hari ini demi kepentingan klien kami yang membela hak-haknya yang selama ini diviralkan yang mengatakan pelakunya, padahal ditingkat penyelidikannya sudah selesai di Polres Luwu Timur. Karena klien dan keluarganya terganggu, sehingga kami melaporkan ke Polda Sulsel. Yang dilaporkan adalah mantan istri klien kami,” kata Agus Melas di Polda Sulsel, Sabtu (16/10).

Kata Agus Melas, terkait dengan pemberitaan kasus dugaan pencabulan ketiga anaknya yang sempat viral, seolah-olah di dalam tulisan itu telah terjadi tindak pidana pemerkosaan, sehingga pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dari media sosial yang nantinya akan dilaporkan kembali.

“Bukan media, tapi salah satu website seolah-olah tindak pidana pencabulan itu telah terjadi tapi tidak sesuai dengan proses tulisan itu. Ada akun medsos ini kami jadikan bukti permulaan ada satu akun Facebooknya,” jelasnya.

Saat ini, kata Agus Melas , pihaknya masih fokus pada pelaporan pengaduan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor mantan istri kliennya.

“Kami ini laporkan kasus pencemaran nama baik dulu, nanti penyidik ingin mengembangkan,” ujarnya.

Sementara, Paur III SPKT Polda Sulsel, AKP Kasmawati membenarkan pihaknya menerima laporan pengaduan pria berinisial S bersama kuasa hukumnya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik.

“Jadi benar, telah datang berinisial S ke SPKT Polda Sulsel untuk melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Kasmawati.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Kasmawati, polisi akan meneruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporan itu.

“Untuk sampai saat ini yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik baru satu orang. Nanti kita akan tunggu proses lebih lanjut, yang tadi dilaporkan adalah mantan istrinya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *