Jakarta, Perisaihukum.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta mengirimkan 36 petugas yang tergabung dalam Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk membantu percepatan proses penanganan bencana di wilayah Jakarta Utara. TRC akan disiagakan untuk mengantisipasi tiga hal yaitu pra, saat, dan pasca bencana.
“Kami tetap berkoordinasi dengan BPBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan kebencanaan di wilayah Jakarta Utara dibawah komando Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara. Secara bergantian di setiap harinya ada 12 orang yang disiagakan selama 24 jam disini,” terang Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi DKI Jakarta sekaligus koordinator wilayah, Muhammad Ridwan di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (6/1).
Adanya perbantuan TRC BPBD Provinsi DKI Jakarta di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara disambut baik oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman. “Ini tentunya sesuai dengan arahan dari Provinsi DKI Jakarta bahwa ada 36 orang TRC dari BPBD Provinsi DKI Jakarta yang ditempatkan di Jakarta Utara,” ungkapnya.
Nantinya, akan ada penguatan fungsi dalam mitigasi bencana. “Dengan mitigasi ini artinya sekalipun ada bencana maka bisa meminimalisir kerugian yang dakibatkn dari bencana tersebut. TRC juga harus mengetahui bahwa ada tiga hal yang mengakibatkan genangan air di wilayah Jakarta Utara diantaranya curah hujan tinggi, banjir kiriman, dan ketinggian air pasang atau rob,” jelas Wawan Budi Rohman. Red