Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Terkait alih status 57 mantan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri diharapkan sesuai Undang-Undang. Hal tersebut dikatakan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdani Muluk.
Hamdani mengemukakan, jika benar Kapolri menawarkan meraka menjadi ASN di Polri, telebih tidak melalui serangkaian tes ulang, maka Kapolri telah bersikap kontradiktif.
“Kita harus berpatokan UU. Tidak masalah Kapolri menampung mereka, tetapi sesuai UU,” kata Hamdani, Minggu.
Hamdani menegaskan, jika meraka dijadiakn ASN, harus tetap mengikuti serangkaian tes yang telah diperyaratkan oleh aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU ASN.
“Jadi kalau deskripsi dan kualitas yang di Polri dirumus ulang, konsekuensinya tes dibikin beda lagi dengan yang di KPK kemarin. Jadi BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemenpan RB bisa menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat untuk bekerja di Polri,” ujarnya/