Jakarta, Perisaihukum.id – kelompok Masyarakat yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan gugatan uji formil Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, pada pukul 13.30 WIB, Rabu, 2/2.
“Pembentukan UU IKN Tidak Disusun dan Dibentuk Dengan Perencanaan Yang Berkesinambungan,” kata Kordinator PNKN, Dr. Marwan Batubara dalam keterangannya, di depan awak media.
Marwan mengatakan bahwa UU IKN tidak di buat, karena Benar-benar dibutuhkan, dan UU IKN minim Partisipasi Masyarakat dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 03 November 2021 s/d 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas
Ketua Kordinator PNKN menilai, UU IKN sangat Berpotensi Membebankan negara, karena negara sudah Memiliki banyak hutang bahkan untuk membayar bunganya Saja mencapai Triliunan, oleh sebab itu PNKN berharap Mahkamah Konstitusi Dapat Menerima Pengajuan Uji Formil UU IKN.
Reporter : Endarusalam