Lahat, perisaihukum.id
Perrmasalahan lahan antara warga Desa Arahan dengan PT Akses Lintas Raya (ALR) akhirnya menemukan titik terang. Mediasi yang difasilitasi oleh Sat Intelkam Polres Lahat berlangsung damai di Aula Sat Intelkam Polres Lahat, pada Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PT ALR beserta 25 orang perwakilan kelompok masyarakat Desa Arahan yang mengajukan ganti rugi lahan. Kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian permasalahan secara musyawarah mufakat.
– PT ALR bersedia memproses pengajuan ganti rugi lahan masyarakat melalui verifikasi bersama Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, dan Polsek Merapi.

– Masyarakat Desa Arahan sepakat mendukung penuh operasional PT ALR sejak kesepakatan ini ditandatangani.
– Verifikasi lahan akan dimulai pada 27 Oktober 2026, dilakukan bersama oleh PT ALR, masyarakat, Pemerintah Desa Arahan, Polsek Merapi Barat, dan Sat Intelkam Polres Lahat.
– Proses verifikasi paling lama berlangsung 1 (satu) bulan sejak penandatanganan kesepakatan.
– Seluruh biaya verifikasi ditanggung oleh PT ALR.

– Harga ganti rugi dan pola pembayaran akan dinegosiasikan tersendiri dengan mengedepankan musyawarah mufakat.
– Kedua pihak sepakat, siapa pun yang beritikad tidak baik atau mengingkari kesepakatan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku.
Disaksikan Oleh:
– IPDA Agus S. Kurniawan, A.Md. — Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Lahat
– IPTU Edward Habibi, S.T., M.M. — Kapolsek Merapi Barat
– Dahrif Agustian, S.P., M.M. — Camat Merapi Timur
– Burmawi — Humas PT ALR
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan di antara kedua belah pihak. Masyarakat dapat menjalankan haknya, dan operasional jalan khusus angkutan batubara PT ALR dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh warga Desa Arahan. Semoga damai dan kondusif selalu terjaga!
(Andi syafran)




