Jakarta Utara, perisaihukum.id
Sikap Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kebudayaan Jakarta Utara, Dya Prawita, menjadi sorotan setelah awak media mengaku tidak memperoleh kesempatan wawancara saat penutupan kegiatan Apresiasi dan Kompetisi Seni Pelajar se-Jakarta Utara, Kamis (15/10/2026).
Awak media yang berada di lokasi bermaksud meminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun, Dya Prawita disebut meninggalkan lokasi tanpa memberikan kesempatan wawancara kepada para jurnalis.
Informasi yang beredar di lokasi menyebutkan bahwa Dya Prawita sedang kurang sehat. Akan tetapi, alasan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara langsung saat kejadian berlangsung.
Persoalan ini kemudian berlanjut ketika awak media mencoba meminta klarifikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam keterangannya, Dya Prawita menyampaikan bahwa dirinya telah menjelaskan situasi pada hari sebelumnya dan harus melanjutkan kegiatan di Jakarta Pusat.
“Maaf, kemarin sudah saya jelaskan, saya langsung kegiatan di Jakarta Pusat. Terkait pemberitaan sudah diatur melalui PPID,” tulis Dya Prawita melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan Dya Prawita. Meski demikian, awak media menilai masih diperlukan komunikasi lebih lanjut untuk memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan serta hal-hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan.
Staf Disebut Sempat Mengingatkan Keberadaan Awak Media
Situasi di lokasi juga menjadi perhatian setelah salah satu awak media mengaku mendengar percakapan antara Dya Prawita dan seorang stafnya yang disebut bernama Solom.
Dalam percakapan yang didengar awak media tersebut, Solom disebut menyampaikan bahwa terdapat sejumlah awak media di lokasi dan menyarankan agar Dya Prawita melewati jalur lain.
Ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan awak media yang hendak mewawancarai Dya Prawita, Solom disebut membenarkan bahwa sejumlah jurnalis berada di lokasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait. Redaksi belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai alasan tidak terlaksananya wawancara pada saat penutupan kegiatan.
Komunikasi dengan Pejabat Publik Jadi Perhatian
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai pola komunikasi dan akses informasi antara pejabat pemerintah dengan awak media, terutama dalam peliputan kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.
Media memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk mengenai program pemerintah di bidang kebudayaan dan pengembangan kreativitas pelajar. Wawancara menjadi salah satu cara untuk memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Di sisi lain, mekanisme pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan jalur resmi yang dapat digunakan untuk permohonan informasi publik. Namun, kebutuhan wawancara jurnalistik dan permohonan informasi melalui PPID memiliki mekanisme yang berbeda, bergantung pada informasi yang dibutuhkan.
Awak media juga mengaku kecewa karena, menurut keterangan mereka, upaya meminta klarifikasi dan hak jawab melalui WhatsApp justru berujung pada pemblokiran nomor kontak. Kondisi tersebut perlu dikonfirmasi kepada Dya Prawita untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Apabila komunikasi tersebut benar berakhir dengan pemblokiran, hal itu patut menjadi bahan evaluasi mengenai cara menjaga komunikasi profesional antara pejabat publik dan insan pers. Meski demikian, alasan di balik tindakan tersebut belum diketahui secara pasti.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih membuka ruang bagi Dya Prawita maupun Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara untuk memberikan penjelasan tambahan, termasuk mengenai kronologi kejadian, mekanisme komunikasi dengan media, serta alasan tidak terlaksananya wawancara.
Redaksi perisaihukum.id mengedepankan prinsip keberimbangan dan tetap memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Redaksi perisaihukum.id





