Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Hukum & Kriminal / Kesepakatan Diabaikan, PT ALR Buka Paksa Pagar Lahan Warga Desa Arahan Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum  

Kesepakatan Diabaikan, PT ALR Buka Paksa Pagar Lahan Warga Desa Arahan Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum  

 

Desa Arahan, perisaihum.id

15 oktober 2026 Ketegangan antara warga Desa Arahan dan pihak perusahaan PT ALR memuncak setelah pihak perusahaan diduga membuka secara paksa pagar yang telah dipasang oleh masyarakat di Jalan Air, Desa Arahan, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, masyarakat Desa Arahan melakukan pemagaran di lahan mereka di Jalan Air. Lahan tersebut memiliki kejelasan legalitas berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Penggunaan Hak (SPPH) yang diterbitkan oleh pihak Desa.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2026, telah terjalin kesepakatan antara masyarakat pemilik lahan dan pihak PT ALR. Dalam kesepakatan tersebut, pihak PT ALR berjanji akan melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap lahan masyarakat. Namun hingga tanggal 14 Oktober 2026, janji tersebut sama sekali tidak diindahkan dan tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan.

Karena kesepakatan tidak dipenuhi, masyarakat pun memasang pagar di tanah mereka masing-masing.

Pada pukul 17.30 WIB, Saudara Muskaril menemui pemilik lahan untuk meminta izin membuka pagar. Namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh pemilik lahan. Tak lama kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, pihak PT ALR diduga membuka secara paksa pagar yang telah dipasang warga.

Melihat pagar dibuka paksa, sekitar pukul 19.30 WIB, sebanyak 25 orang pemilik lahan turun ke lokasi. Kejadian ini telah disampaikan ke pihak Polsek Merapi dan Polres, yang kemudian turun melakukan pemantauan di lokasi kejadian.

Pernyataan Ketua IMDaK Desa Arahan

Ketua IMDaK (Ikatan Masyarakat Desa Arahan Bersatu), Bapak Saipul SH menyampaikan sikap masyarakat terkait peristiwa ini.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan dengan cara yang baik-baik dan sudah ada kesepakatan, tetapi pihak perusahaan tidak menepati janji. Membuka paksa pagar warga adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat. Kami tidak akan diam saja melihat lahan kami diperlakukan semena-mena,” tegas Bapak Saipul SH

Pernyataan Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan

Sikap senada disampaikan oleh Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Afrizal Muslim, yang mengecam keras tindakan pihak perusahaan.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kesepakatan yang telah dibuat harus dijunjung tinggi, bukan justru diabaikan lalu diselesaikan dengan cara paksa. Masyarakat memegang surat keterangan penguasaan dari desa, itu adalah hak yang harus dihormati. Membuka paksa pagar warga tanpa dasar hukum adalah tindakan yang tidak patut dan menambah keresahan masyarakat.” ujar Afrizal Muslim.

Afrizal juga meminta pihak kepolisian untuk mengawal proses hukum ini dengan adil dan transparan, serta mendesak PT ALR untuk duduk kembali bersama masyarakat guna menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.

Langkah Hukum Masyarakat

Pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026, masyarakat pemilik lahan menyatakan akan melaporkan pihak PT ALR ke aparat penegak hukum atas dasar penyerobotan lahan serta tindakan membuka paksa pagar milik warga. Masyarakat berharap hak-hak mereka atas tanah yang dikuasai secara sah dapat dilindungi oleh hukum.

Berita berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, pernyataan Ketua IMDaK Desa Arahan, dan pernyataan Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan. Tanggapan dari pihak PT ALR dan instansi terkait sangat diharapkan

 

 

(Andi syafran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *