Palembang, perisaihum.id
13 Oktober 2026
Peristiwa kekerasan dan penganiayaan yang menimpa dua insan pers saat meliput ketegangan di depan Markas Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Aprizal Muslim, Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, mengecam keras aksi brutal serta tindakan intimidasi yang dialami para jurnalis tersebut. Ia juga menyayangkan terjadinya peristiwa kekerasan yang justru berlangsung persis di hadapan markas Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan.
Aprizal juga menyoroti respons anggota kepolisian di lokasi yang dinilai lambat mengantisipasi dan mencegah aksi main hakim sendiri, hingga berujung pada jatuhnya korban luka.
Peristiwa bermula saat sekelompok massa berbaju hitam terlihat membagikan masker di depan pintu masuk Polda Sumsel. Tak lama kemudian, rombongan mahasiswa tiba untuk menyampaikan orasi. Sebelum orasi dimulai, gesekan antarkedua kelompok pecah dan meluas — dari gerbang masuk Polda hingga menjalar ke Simpang Polda di bawah flyover.
Saat awak media berusaha merekam kejadian, tindakan profesional mereka justru direspons dengan intimidasi brutal. Dua jurnalis menjadi korban: Rachmad Kurniawan, wartawan Tribun Sumsel/Sriwijaya Post, serta rekannya Mulyadi, jurnalis stasiun televisi lokal PALTV.
“Ponsel kami dirampas dan kami diintimidasi untuk menghapus video rekaman kericuhan tersebut,” ujar Mulyadi, yang terlihat dengan bibir berdarah pasca-peristiwa.
Penganiayaan terhadap Rachmad tergolong sangat brutal. Ia dikeroyok oleh sekitar lima orang dari kelompok berbaju hitam, meskipun telah berulang kali menegaskan dirinya sedang bertugas sebagai jurnalis.
Ucapan Rachmad sama sekali tidak diindahkan. Dia mengalami penganiayaan paling parah, dipukul hingga diinjak-injak,” tutur Mulyadi.
Upaya meminta perlindungan kepada petugas kepolisian yang ada di lokasi pun dinilai tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berusaha meminta tolong kepada anggota polisi yang ada di lokasi, tetapi kami tetap saja dihajar,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi juga membantah keras tuduhan tidak berdasar yang menyebutkan Rachmad membawa senjata tajam berupa pisau saat kejadian. Ia menegaskan rekannya murni sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Akibat penganiayaan tersebut, Rachmad mengalami luka serius di bagian pelipis dan hingga kini masih menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Kecaman dan Desakan Tindak Lanjut
Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, Aprizal Muslim, menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu gugat. Pernyataan keras senada juga disampaikan oleh Ehdi Amin yang menyoroti aksi anarkis salah satu ormas di Kota Palembang tersebut.
Jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum oleh undang-undang. Kami mengecam keras aksi premanisme ini, terlebih lagi insiden ini terjadi persis di depan Polda Sumsel. Polisi harus segera mengusut tuntas peristiwa ini dan menangkap para pelakunya!” tegas Ehdi Amin.
PWI Kabupaten Lahat juga turut mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangkap seluruh pelaku penganiayaan terhadap insan pers tersebut.
Aprizal Muslim selaku Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan pun menegaskan kembali desakan agar Polda Sumsel segera mengusut tuntas aksi premanisme yang telah mencederai kebebasan menyampaikan informasi, kebebasan bersuara, serta keselamatan insan pers di Provinsi Sumatera Selatan.
Masyarakat luas berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti peristiwa ini, sehingga kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis di Provinsi Sumatera Selatan dapat terjamin dan terjaga.
(Andi syafran)





