Jakarta Timur, perisaihukum.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, menggelar kegiatan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Pisangan Timur mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi forum koordinasi bersama unsur pemerintah wilayah dan masyarakat untuk mengidentifikasi sejumlah persoalan ketertiban umum di lingkungan warga.
Kegiatan dimoderatori oleh Kasatgas Pol PP Kelurahan Pisangan Timur dan dihadiri Kasipem Kecamatan Pulogadung, Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Kasipem Kelurahan Pisangan Timur, jajaran Satpol PP se-Kecamatan Pulogadung, Ketua RW 01, LMK RW 01, serta para ketua RT dan kader Dasawisma RW 01.
Dalam rapat koordinasi dan pemetaan bersama unsur masyarakat, terdapat empat persoalan yang menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan berikutnya.
Pertama, persoalan pemangkasan atau penopingan pohon yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kedua, persoalan unggas yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Ketiga, pembahasan mengenai ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) bagi warga RW 01 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi kebakaran.
Keempat, persoalan penggunaan pengeras suara atau toa masjid yang turut menjadi perhatian dalam koordinasi ketertiban lingkungan.
Melalui model partisipatif tersebut, Satpol PP bersama unsur pemerintah wilayah dan masyarakat berupaya mengidentifikasi persoalan secara langsung dari lingkungan warga sehingga langkah penanganannya dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bahan untuk koordinasi dan tindak lanjut pada pertemuan berikutnya.
Report, Jp





