Bekasi, perisaihukum.id
Bagi warga yang ingin melakukan pembayaran dan pengesahan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, layanan Samsat Keliling Kota Bekasi hadir pada Rabu, 23 September 2026.
Pelayanan Samsat Keliling dijadwalkan berlangsung di Danau Duta Harapan, Jalan Raya Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere.
Persyaratan yang harus dibawa
Pemohon wajib menyiapkan:
KTP asli dan fotokopi 1 lembar
STNK asli dan fotokopi 1 lembar
BPKB asli dan fotokopi 1 lembar
Sudah bayar pajak secara online?
Bagi masyarakat yang telah melakukan pembayaran melalui layanan online dan ingin melakukan pengesahan di Samsat Keliling, persyaratannya meliputi:
Bukti pembayaran yang sudah dicetak
KTP asli dan fotokopi 1 lembar
STNK asli dan fotokopi 1 lembar
BPKB asli dan fotokopi 1 lembar
Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Catatan: waktu dan lokasi pelayanan Samsat Keliling sewaktu-waktu dapat berubah sesuai kondisi dan kebijakan pelayanan.
Report, Jp





