Purwakarta, perisaihukum.id
Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta kembali membuka layanan SIM Keliling 2 bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling 2 dijadwalkan hadir di sejumlah lokasi di wilayah Purwakarta dan sekitarnya selama periode Senin hingga Sabtu, 21–26 September 2026.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan:
Senin, 21 September 2026: Parkiran Kantor Desa Citeko, Plered.
Selasa, 22 September 2026: Parkiran Tokma Cihuni, Pasawahan.
Rabu, 23 September 2026: Depan Kantor Desa Maracang.
Kamis, 24 September 2026: Parkiran AZKO Purwakarta.
Jumat, 25 September 2026: Parkiran Kampus UPI Purwakarta.
Sabtu, 26 September 2026: Parkiran Kantor Desa Cikopo.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling 2 wajib menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Mengikuti tes psikologi di lokasi.
2. Mengikuti tes kesehatan di lokasi.
3. Fotokopi e-KTP sebanyak 4 lembar.
4. Fotokopi BPJS/JKN sebanyak 2 lembar.
5. Membawa SIM lama yang masih dimiliki.
Untuk jam pelayanan, Senin sampai Kamis berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB, sedangkan Jumat sampai Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB.
Layanan tersebut diperuntukkan bagi perpanjangan SIM, dengan catatan e-KTP berdomisili seluruh Indonesia dapat digunakan untuk perpanjangan di layanan tersebut. SIM yang diterbitkan di seluruh Indonesia juga dapat diperpanjang melalui layanan ini.
Masyarakat diimbau memperhatikan kelengkapan persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Jadwal pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi dan kebijakan petugas di lapangan.
Report, Jp





