Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Polri / Berikut Ini Jadwal SIM Keliling Majalengka 21 hingga 26 September 2026, Lengkap dengan Info, Lokasi, Biaya dan Syarat

Berikut Ini Jadwal SIM Keliling Majalengka 21 hingga 26 September 2026, Lengkap dengan Info, Lokasi, Biaya dan Syarat

 

MAJALENGKA, perisaihukum.id

Warga Kabupaten Majalengka yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polres Majalengka.

Untuk periode Senin hingga Sabtu, 21–26 September 2026, layanan perpanjangan SIM di wilayah Majalengka dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai jadwal dan titik pelayanan yang ditetapkan petugas.

Layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.

Jadwal dan Lokasi

Informasi layanan September 2026 mencantumkan sejumlah titik pelayanan di wilayah Majalengka, antara lain:

– Desa Sukahaji

– Desa Jatitujuh

– Alun-alun Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi

Jam layanan yang tercantum untuk sejumlah titik tersebut berada pada kisaran 09.00–11.00 WIB. Namun, jadwal titik pelayanan dapat berubah sehingga masyarakat disarankan melakukan konfirmasi kepada Satlantas Polres Majalengka sebelum datang.

Selain layanan keliling, pelayanan SIM juga tersedia di Satpas Satlantas Polres Majalengka yang beralamat di Jl. Raya KH Abdul Halim No. 518, Tonjong, Kabupaten Majalengka.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

– e-KTP asli dan fotokopi;

– SIM lama yang masih berlaku;

– Surat keterangan sehat;

– Bukti lulus tes psikologi;

– Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.

Pemohon juga akan menjalani proses identifikasi berupa foto, sidik jari dan tanda tangan sebelum SIM diterbitkan.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan tarif PNBP penerbitan SIM:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut merupakan tarif PNBP dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Polres Majalengka juga mencantumkan tarif tersebut dalam informasi layanan SIM.

Perhatikan Masa Berlaku SIM

Masyarakat diimbau memastikan SIM masih berlaku sebelum menggunakan layanan SIM Keliling. Layanan keliling ditujukan untuk perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon perlu mengajukan permohonan penerbitan SIM baru melalui Satpas dan mengikuti tahapan yang ditentukan, termasuk ujian teori dan praktik.

Satlantas Polres Majalengka menegaskan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, verifikasi data, pemeriksaan kesehatan, ujian teori hingga ujian praktik sesuai jenis layanan.

Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan SIM Keliling pada 21–26 September 2026 disarankan datang lebih awal dan memastikan kembali lokasi serta jam pelayanan kepada Satlantas Polres Majalengka, mengingat jadwal layanan keliling dapat berubah sewaktu-waktu.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *