BANDUNG, perisaihukum.id
Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polrestabes Bandung.
Pada pekan Senin hingga Sabtu, 21–26 September 2026, layanan SIM Keliling Kota Bandung hadir di dua lokasi berbeda setiap harinya melalui dua unit mobil pelayanan.
Berikut jadwal lengkapnya:
Senin, 21 September 2026
– Mobile SIMling 1: Tenth Avenue
– Mobile SIMling 2: ITC Kebon Kalapa
Selasa, 22 September 2026
– Mobile SIMling 1: BPR KS Wastukencana
– Mobile SIMling 2: Pasar Modern Batununggal
Rabu, 23 September 2026
– Mobile SIMling 1: ITC Kebon Kalapa
– Mobile SIMling 2: Tenth Avenue
Kamis, 24 September 2026
– Mobile SIMling 1: The Kings Shopping Center
– Mobile SIMling 2: Pasar Modern Batununggal
Jumat, 25 September 2026
– Mobile SIMling 1: McD Soekarno Hatta
– Mobile SIMling 2: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149 Bandung
Sabtu, 26 September 2026
– Mobile SIMling 1: Metro Indah Mall
– Mobile SIMling 2: ITC Kebon Kalapa.
Jam Pelayanan
Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai.
Untuk pendaftaran, jadwal yang dipublikasikan mencantumkan Senin–Kamis pukul 08.00–11.00 WIB, sedangkan Jumat–Sabtu pukul 08.00–10.00 WIB. Pendaftaran dapat ditutup lebih cepat apabila kuota pemohon telah terpenuhi.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemohon wajib menyiapkan:
– SIM asli yang masih berlaku;
– KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku;
– Fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti KTP;
– Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon diarahkan mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan tarif PNBP yang tercantum dalam informasi layanan, biaya perpanjangan SIM adalah:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
Selain PNBP tersebut, pemohon perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai layanan yang digunakan. Informasi yang dipublikasikan untuk jadwal ini mencantumkan biaya kesehatan Rp65.000 dan psikotes Rp100.000.
Masyarakat diimbau datang lebih awal dengan membawa seluruh persyaratan. Jadwal maupun lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi dan kebijakan operasional kepolisian.
Dengan mengetahui jadwal, lokasi, jam pendaftaran, persyaratan dan biaya sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih tertib dan lancar.
Report, Jp





