Jakarta, perisaihukum.id
Kabar baik bagi masyarakat Jawa Tengah, khususnya wajib pajak kendaraan yang masih memiliki tunggakan. Samsat Kebumen menginformasikan adanya program pembebasan sejumlah beban administrasi pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut mulai berlaku 21 September 2026 hingga 28 Desember 2026.
Melalui informasi yang disampaikan Samsat Kebumen, terdapat sejumlah komponen yang mendapatkan pembebasan dalam program tersebut.
Adapun pembebasan yang diberikan meliputi:
– Sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
– SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya;
– Pajak progresif.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak kendaraan untuk segera melakukan pengecekan dan menyelesaikan pembayaran selama periode pembebasan berlangsung.
Samsat Kebumen mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Wajib pajak dapat mengecek status kendaraan dan memastikan seluruh kewajibannya diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menghindari munculnya beban administrasi di kemudian hari.
Periode program pembebasan berlangsung hingga 28 Desember 2026. Masyarakat diimbau mencatat tanggal tersebut dan segera memanfaatkan kesempatan yang diberikan.
Report, JP





