Lompat ke konten utama

Perisai Hukum

Beranda / Pemerintahan / DINAS PUPR KABUPATEN PROBOLINGGO DIDUGA TIDAK PROFESIONAL, TERINDIKASI KORUPSI OKNUM LSM DIDUGA DIBELI UNTUK MEMBELA

DINAS PUPR KABUPATEN PROBOLINGGO DIDUGA TIDAK PROFESIONAL, TERINDIKASI KORUPSI OKNUM LSM DIDUGA DIBELI UNTUK MEMBELA

 

PROBOLINGGO, perisaihukum.id

LSM Penjara Indonesia DPC Kabupaten Probolinggo bersama awak media tetap berdiri tegak menjalankan fungsi kontrol independen. Lembaga swadaya masyarakat dan media adalah perpanjangan tangan masyarakat untuk mengawasi setiap penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran dan tidak bocor.

 

Kini muncul dugaan kuat bahwa Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi sarat dengan indikasi korupsi, bahkan diduga melibatkan oknum LSM yang dinilai sudah “tidak independen” dan justru mengeluarkan pernyataan pembelaan demi menutupi kesalahan dinas di media lain. Padahal, persoalan pemilihan konsultan pengawas proyek Pergantian Jembatan Curah Bubur I, Ruas Jalan Paras–Klenang Kidul (R-046) masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

 

 

 

πŸ“Š PERINGKAT 1 KALAH, PERINGKAT 4 JUSTRU MENANG

 

Proses pemilihan konsultan pengawas diikuti 6 peserta. Hasil penilaian menempatkan PT Mulya Karya Engineering di peringkat pertama, namun pemenang justru ditetapkan PT Bhakti Persada β€” yang berada πŸ”› peringkat keempat. Ketidakwajaran ini memicu dugaan kuat adanya rekayasa proses pemilihan.

 

 

 

βš–οΈ KONFLIK KEPENTINGAN NYATA, TERINDIKASI KORUPSI BERJAMAAH

 

PT Bhakti Persada diduga terlibat sebagai konsultan perencana pada proyek yang sama, lalu ditunjuk pula sebagai konsultan pengawas. Hal ini jelas melanggar prinsip independensi dan menimbulkan konflik kepentingan yang nyata β€” satu pihak merancang sekaligus mengawasi hasil rancangannya sendiri.

 

“Secara logika ibarat tim sepak bola: wasit merangkap pemain, pasti hasilnya curang. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat. Kami minta semuanya dibuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku. Kalau diperbolehkan, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik.”

β€” Samat Jawara, Ketua DPC LSM Penjara Indonesia

 

 

 

πŸ“’ PENJELASAN DINAS DINILAI TIDAK MEMUASKAN & TIDAK JELAS

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky, merujuk pada Perpres No. 46 Tahun 2025, namun tidak menyebutkan pasal spesifik serta tidak melampirkan dokumen pemilihan secara terbuka. Padahal aturan tersebut jelas melarang praktik merangkap dua jabatan β€” merancang sekaligus mengawasi β€” yang berpotensi menghasilkan penilaian tidak objektif. Publik berhak mengetahui dasar hukum lengkap dan seluruh dokumen penilaian.

 

LSM juga menyoroti munculnya pernyataan pembelaan dari oknum LSM lain yang dinilai sudah tidak berpihak pada masyarakat, melainkan justru berupaya membenarkan kesalahan dinas.

 

 

 

πŸ“‘ RDP 9 SEPTEMBER BELUM MEMBERIKAN KEJELASAN

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu, 9 September 2026, belum memberikan jawaban memuaskan atas temuan tersebut. Pihak dewan meminta penundaan pembahasan. LSM menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

 

 

 

🚨 AKAN DILAPORKAN KE LEMBAGA BERWENANG β€” SAMPAI KE KPK

 

LSM Penjara Indonesia berencana melaporkan temuan ini secara resmi kepada:

 

– βœ… BPK RI Perwakilan Jawa Timur

– βœ… Inspektorat Kabupaten Probolinggo

– βœ… Unit Tipikor Polres Probolinggo

– βœ… Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

 

“Jika belum mendapatkan hasil yang layak, pelaporan akan berlanjut ke KPK,” tegas Samat Jawara.

 

LSM dan media akan terus mengawal kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas anggaran rakyat.

 

 

 

Prisai hukum.id

Mengawal Kebenaran, Menjaga Anggaran Rakyat

 

 

Report, Hasim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *