Bandung, perisaihukum.id
Kapolda Jawa Barat memimpin upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap 36 personel Polri di lingkungan Polda Jawa Barat.
Upacara tersebut menjadi bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, serta kode etik profesi Polri. Pemberian sanksi PTDH dilakukan terhadap personel yang berdasarkan proses pemeriksaan dan keputusan yang berlaku dinyatakan melakukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
Dalam arahannya, Kapolda Jabar menegaskan bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, serta menjaga kehormatan institusi.
Menurutnya, seragam dan kewenangan yang melekat pada anggota Polri merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.
PTDH juga menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan akan memiliki konsekuensi. Karena itu, seluruh anggota diminta untuk menjadikan momentum tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi dalam menjalankan tugas.
Kapolda Jabar berharap seluruh jajaran semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik pribadi maupun institusi.
Penegakan disiplin dan kode etik, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan Polri yang profesional, modern, terpercaya, dan Presisi.
Upacara PTDH tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polda Jabar untuk tidak memberikan ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat, serta terus memperkuat pembinaan internal demi terciptanya institusi yang berintegritas.
Report, Jp






