Beranda / Polri / Kasat Lantas Polres Sukabumi: Pelayanan kepada Masyarakat Adalah Amanah

Kasat Lantas Polres Sukabumi: Pelayanan kepada Masyarakat Adalah Amanah

 

Sukabumi, perisaihukum.id

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam proses penerbitan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Pelayanan kepada pemohon SIM dilakukan dengan mengedepankan prinsip humanis, cepat, transparan, dan akuntabel. Petugas juga diarahkan untuk memberikan informasi secara jelas agar masyarakat memahami setiap tahapan dan persyaratan pelayanan.

 

Kasat Lantas Polres Sukabumi, *AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K*

menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab yang harus dijalankan secara konsisten.

 

«“Tidak ada kata bosan dalam melayani masyarakat. Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik, dengan mengedepankan sikap humanis dan profesional,” tegasnya.»

 

Menurutnya, kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam pelaksanaan pelayanan publik. Karena itu, seluruh personel Satpas SIM diingatkan untuk selalu menjaga sikap, memberikan pelayanan dengan ramah, serta tidak mempersulit masyarakat.

 

Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang Presisi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

 

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan SIM diimbau melengkapi persyaratan dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Petugas Satpas siap memberikan informasi dan membantu masyarakat selama proses pelayanan berlangsung.

 

Dengan semangat pelayanan yang humanis dan profesional, Satpas SIM Polres Sukabumi berupaya memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, tertib, dan nyaman.

 

 

Report, Jp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *