Bekasi, PERISAIHUKUM.ID – Dua oknum polisi terdakwa kasus penembakan enam laskar FPI akan menjalani sidang pada, 18 Oktober 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno (06/10/2021).
“Perkara no. 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M.Yusmin Ohorella dan perkara no. 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB,” kata Suharno, dilansir dari idnnews24.com, Rabu,6 Oktober 2021.
Suharno juga menyampaikan, sidang tersebut akan dipimpin oleh M.Arif Nuryanta, SH.,MH. Sebelumnya dikabarkan, Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan perkaranya dalam dua berkas (splitsing) terkait dengan dugaan pembunuhan terhadap empat orang mantan laskar FPI di KM-50 Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara dengan nama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/ SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.
“Maka, Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan memutus perkara Ipda Yusmin dan Briptu Fikri,” kata Leonard pada Selasa, 5 Oktober 2021.